REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan sebanyak 1.277 tempat usaha ditutup selama 18 hari pelaksanaan Operasi Yustisi digelar. Untuk denda administrasi sebanyak 34.243 kali dengan nilai denda sebesar Rp 2.148.871.425 sejak tanggal 14 September sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
"Tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 2.833.042 kali dengan sanksi teguran lisan sebanyak 2.063.779 kali. Teguran tertulis sebanyak 428.470 kali, sanksi kurungan sebanyak 4 kasus dan kerja sosial sebanyak 305.249 kali," ujar Awi saat konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).
Jumlah kegiatan razia atau pemeriksaan pada Operasi Yustisi khusus tanggal 1 Oktober 2020 adalah sebanyak 34.574. Kemudian total sasaran yang dituju sebanyak 298.771 dengan rincian orang yang terjadi razia sebanyak 231.351.
Tempat yang dilakukan razia sebanyak 30.533 serta kegiatan yang terkena razia sebanyak 36.887. Penutupan tempat usaha sebanyak 35 kali dan sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 27.258 kali.
"Melakukan penindakan sebanyak 250.948 kali dengan sanksi teguran lisan sebanyak 187.220 kali dan tertulis sebanyak 34.192 kali. Sanksi kurungan sebanyak 3 kasus denda admisnistrasi sebanyak 2.240 kali dengan nilai denda sebesar Rp139.930.000," ungkap Awi.
Selanjutnya, personel gabungan antara TNI, Polri, Satpol PP dan stakeholder lainnya yang diturunkan sebanyak 87.996 personel. Dengan 13.524 personel dari TNI, sebanyak 47.491 personel dari Polri, sebanyak 17.379 personel dari Satpol PP dan terakhir 9.572 personel dari stakeholder lainnya yang diturunkan untuk membantu Operasi Yustisi guna mendisiplinkan masyarakat membuat mereka sadar akan protokol kesehatan.