REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung Irlandia memutuskan bahwa roti yang digunakan oleh gerai makanan Subway tak bisa dikategorikan sebagai roti. Alasannya, roti yang digunakan Subway mengandung gula yang sangat banyak sehingga secara hukum tak bisa didefinisikan sebagai roti.
Keputusan ini muncul dalam sengketa pajak yang dibawa oleh pemilik waralaba Subway Irlandia, Bookfinders Ltd. Perusahaan itu menilai beberapa produk takeaway dari Subway tidak dapat dikenakan pajak pertambahan nilai.
Beberapa produk yang dimaksud adalah teh, kopi, dan roti sandwich yang dipanaskan. Majelis hakim menolak banding tersebut pada Selasa. Majelis hakim memutuskan bahwa roti yang dijual oleh Subway mengandung terlalu banyak gula untuk bisa dikategorikan sebagai makanan pokok.
Produk roti sandwich yang dipanaskan dari Subway mengandung 10 persen dari berat tepung yang digunakan dalam adonan. Kandungan tersebut jauh melebihi ketentuan.
"Dengan demikian (kandungan gula roti Subway) melebihi batas 2 persen yang ditentukan," jelas putusan yang dibacakan, seperti dilansir AP.
Putusan tersebut juga menegaskan bahwa ada perbedaan antara roti sebagai makanan pokok dan produk-produk makanan yang dipanggang lainnya. Roti yang digunakan untuk sandwich Subway tidak termasuk kategori roti sebagai makanan pokok.
Pihak Bookfinders Ltd tidak setuju dengan karakterisasi dalam putusan tersebut. Perusahaan tersebut menegaskan bahwa roti yang digunakan oleh Subway adalah roti.
"Kami telah memanggang roti secara segar di restoran-restoran kami selama lebih dari tiga dekade, dan pengunjung kami kembali setiap hari untuk sandwich yang dibuat dari roti yang aromanya selezat rasanya," jelas pihak Bookfinders Ltd.