Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Perludem: Kebutuhan Perppu Pilkada Mendesak 

Sabtu 03 Oct 2020 13:34 WIB

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini

Foto: Republika/Mimi Kartika
Perppu perlu atur sanksi pelanggar protokol kesehatan dan inovasi pemungutan suara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menilai kebutuhan terkait hadirnya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perludem) pilkada mendesak. Hal tersebut menyusul keputusan pemerintah tetap melaksanakan pilkada serentak 9 Desember 2020.

"Ada kemendesakan yang harus direspons dengan segera oleh pemerintah, kebutuhan terhadap Perppu adalah kebutuhan obyektif kita ketika pilkada sudah diputuskan," kata Titi dalam diskusi virtual, Sabut (3/10).

Baca Juga

Titi menjelaskan, Perppu pilkada perlu mengatur dua hal. Pertama, soal sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kedua, inovasi pemungutan suara di tengah pandemi Covid-19. "Termasuk kalau juga kita berencana menerapkan rekapitulasi suara elektronik," kata dia.