REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menilai kebutuhan terkait hadirnya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perludem) pilkada mendesak. Hal tersebut menyusul keputusan pemerintah tetap melaksanakan pilkada serentak 9 Desember 2020.
"Ada kemendesakan yang harus direspons dengan segera oleh pemerintah, kebutuhan terhadap Perppu adalah kebutuhan obyektif kita ketika pilkada sudah diputuskan," kata Titi dalam diskusi virtual, Sabut (3/10).
Titi menjelaskan, Perppu pilkada perlu mengatur dua hal. Pertama, soal sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kedua, inovasi pemungutan suara di tengah pandemi Covid-19. "Termasuk kalau juga kita berencana menerapkan rekapitulasi suara elektronik," kata dia.