Sabtu 03 Oct 2020 16:53 WIB

Satpol PP Padang Amankan Sembilan Pemandu Lagu

Sembilan wanita itu akan proses sesuai dengan ketentuan berlaku.

Virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sembilan pemandu lagu dari sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Alfiadi di Padang, Sabtu, menegaskan bahwa pihaknya akan menertibkan tempat usaha hiburan yang tidak mematuhi aturan dan ketentuan berlaku.

Baca Juga

"Sudah jelas ada aturan dalam perda terkait tempat hiburan ini. Jika kedapatan melakukan kegiatan di luar ketentuan, akan kami bina. Namun, masih juga melanggar maka tempatnya akan kami tertibkan," katanya

Disebutkan pula bahwa sembilan wanita yang terjaring dalam razia akan diproses sesuai dengan aturan dan mekanisme. Dalam operasi itu, pihaknya selain mengamankan sembilan orang wanita, juga dua unit speaker.

Mereka terjaring di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang, mulai dari kawasan Bypass Kilometer 10, Taruko dan By Pass Tanjung Aur, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Petugas telah menyurati dan mengingatkan pemilik agar tidak melakukan kegiatan yang meresahkan. Bahkan, di antara mereka sudah ada yang diproses ke pengadilan tetapi masih kembali beroperasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement