Sabtu 03 Oct 2020 19:11 WIB

Pemkot Jakut Sanksi Lima Perusahaan di Sukapura

Lima perusahaan dapat sanksi tertulis lantaran tak menjalankan protokol kesehatan.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta saat melakukan sidak ke salah satu perkantoran (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta saat melakukan sidak ke salah satu perkantoran (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeritah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) terus berupaya untuk menegakkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. Melalui Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Pemkot Jakut melakukan pengawasan ketat aturan PSBB di Pertokoan Grand Orchad.

Dari pengawasan tersebut, sebanyak lima perusahaan diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Lurah Sukapura Abdul Rahman mengatakan, lima perusahaan itu mendapat sanksi tertulis lantaran tak menjalankan protokol kesehatan.

"Ada yang tidak melengkapi perusahaannya dengan alat cuci tangan, pengukur suhu tubuh. Ada juga yang tidak melakukan pembatasan pegawai maksimal 50 persen. Untuk itu mereka mendapatkan sanksi tertulis," kata Abdul melalui keterangan, Sabtu (3/10).

Abdul mengatakan, kelima perusahaan tersebut diminta untuk melengkapi protokol kesehatan. Bersama Satpol PP dan tiga pilar, sambung dia, petugas mengawasi kelima perusahaan yang telah melakukan pelanggaran.

"Jika masih saja tidak melengkapi peralatan protokol kesehatan Covid-19 dan tidak membatasi jumlah pegawai yang bekerja, Satgas Covid-19 akan memberikan sanksi denda sampai dengan menyegel," ucap Abdul.

Dalam pengawasan tersebut, setidaknya terdapat 40 personel gabungan yang diterjunkan. Langkah itu, untuk menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement