REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kompartemen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Fajaruddin Sihombing mengatakan, pemerintah harus memerinci dan mengatur harga alat pendukung tes PCR. Tujuannya agar total batas atas tes PCR sebesar Rp 900 ribu yang ditetapkan pemerintah mencukupi.
"Jangan sampai karena harga kebutuhan untuk pemeriksaan swab test PCR belum diatur secara rinci, sementara tarif swab test PCR sudah diatur akhirnya menghambat upaya tracing dan testing di seluruh daerah," katanya saat dihubungi Republika, Sabtu (3/10).
Kemudian, ia menjelaskan, biaya swab test PCR terdiri dari beberapa komponen. Yakni, alat PCR dan alat pendukung pemeriksaan lainnya, reagent, SDM (dokter spesialis, analis dan SDM pendukung lainnya), APD lengkap, listrik, air dan sebagainya.
Fajaruddin menambahkan, bagi Rumah Sakit (RS) yang tidak memiliki alat PCR dan harus mengirim bahan atau sampel pemeriksaan ke RS atau laboratorium lain akan ada biaya tambahan transportasi dan SDM yang mengantar sampel di beberapa daerah jarak yang harus di tempuh butuh waktu perjalan sampai satu hari.
"Tracing dan testing perlu pemerataan dan peningkatan jumlah untuk seluruh wilayah Indonesia. Maka dari itu, semua biaya tes swab PCR harus dirinci apa saja," kata Fajaruddin.
Sebelumnya diketahui, pemerintah akhirnya menetapkan aturan biaya tes usap atau swab test PCR maksimal Rp 900 ribu di seluruh Indonesia. Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menyebutkan, harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.
"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp 900 ribu," kata Kadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (2/10).
Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien Covid-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona. Harga tes PCR maksimal Rp 900 ribu tersebut baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran terkait.