REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Tim penyidik Polresta Pontianak, menetapkan Al (suami siri) sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan putri tirinya di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang terjadi pada Rabu (23/9) malam WIB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempunyai bukti, status Al semula terduga, menjadi tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin di Kota Pontianak, Sabtu (3/10).
Penetapan Al sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 dan/atau Pasal 338, dan/atau Pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. "Sarana yang digunakan oleh tersangka sebuah besi (sap mesin) untuk menghabisi kedua korban. Pertama yang dibunuh adalah korban Umi (40 tahun), kemudian Geby (18)," kata Komarudin.
Adapun alat bukti yang diamankan berupa sebuah besi dan baju korban. Motif tersangka dalam menghabisi korbannya, kata dia, karena korban minta cerai. Namun, tersangka tidak mau sehingga terjadi cekcok, lalu tersangka keluar mengambil sebuah besi hingga terjadilah kasus pembunuhan itu.