Sabtu 03 Oct 2020 23:37 WIB

In Picture: Razia Jam Malam Pembatasan Operasional Usaha di Bekasi

.

Rep: Fakhri Hermansyah/ Red: Yogi Ardhi

Petugas Satpol PP melakukan penyitaan bangku saat razia jam malam di kafe kopi daerah Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/10/2020). Pemerintah setempat mengeluarkan aturan pembatasan waktu operasional tempat makan, pertokoan dan tempat hiburan hingga pukul 18.00 WIB untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19. (FOTO : Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO)

Petugas Kepolisian dengan menggunakan pengeras suara menginformasikan kepada pengunjung tempat makan tentang aturan jam malam di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/10/2020). Pemerintah setempat mengeluarkan aturan pembatasan waktu operasional tempat makan, pertokoan dan tempat hiburan hingga pukul 18.00 WIB untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19. (FOTO : ANTARA FOTO)

Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia jam malam di kafe kopi daerah Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/10/2020). Pemerintah setempat mengeluarkan aturan pembatasan waktu operasional tempat makan, pertokoan dan tempat hiburan hingga pukul 18.00 WIB untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19. (FOTO : Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia jam malam di kafe kopi daerah Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/1). Pemerintah setempat mengeluarkan aturan pembatasan waktu operasional tempat makan, pertokoan dan tempat hiburan hingga pukul 18.00 WIB untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19.

 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement