Ahad 04 Oct 2020 02:25 WIB

Laksanakan Pilkada, Gubernur Banten Lakukan Pencegahan

Bawaslu sudah memberikan catatan, daftar invetarisasi, dan klasterisasi

Rep: Eva Rianti/ Red: Muhammad Akbar
Gubernur Banten H Wahidin Halim  usai Shalat Magrib Berjamaah di Pondok Pesantren La Tansa Daarul Qolam, Cipanas Lebak.
Foto: Pemprov Banten
Gubernur Banten H Wahidin Halim usai Shalat Magrib Berjamaah di Pondok Pesantren La Tansa Daarul Qolam, Cipanas Lebak.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 dalam setiap tahapannya.

Gubenur Provinsi Banten, Wahidin Halim, menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memetakan pelanggaran yang mungkin terjadi pada tahapan Pilkada 2020 yang momennya dilakukan di tengah pandemi ini.

"Bawaslu sudah memberikan catatan, daftar invetarisasi, dan klasterisasi,” ujar Wahidin, baru-baru ini. Dia menyebut, catatan tersebut akan dijadikan data dan informasi sumber kebijakan.

Wahidin memastikan laporan yang dia dapatkan terkait Pilkada di Kota Tangerang Selatan, seluruh tahapannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga dia berharap, ke depannya para penyelenggara serta peserta Pilkada bisa mepertahankan ketentuan tersebut dalam setiap proses Pilkada di tengah pandemi.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menjelaskan, dirinya terus melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk memastikan setiap aktivitas menerapkan protokol kesehatan.

Oleh sebab itu, kata dia, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melakukan instruksi kepada pihak terkait untuk menentukan sanksi yang bakal diberlakukan. "Itu (pelanggaran prokes dalam Pilkada) harus ditindak tegas,” ujar Airin.

Saat ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sedang mematangkan payung hukum terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangsel. Adapun materinya yang akan berisi tentang sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19 itu diketahui sudah sampai ke meja DPRD.

Dengan sanksi yang dimasukkan ke dalam payung hukum tersebut, Airin berharap masyarakat akan lebih peka dan meningkatkan sikap disiplinnya dalam upaya mencegah penularan Covid-19, terutama pada masa pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 saat ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement