Ahad 04 Oct 2020 06:16 WIB

Cerita Berkurangnya Jumlah Pesangon PHK di RUU Cipta Kerja

Usulan pemerintah, pesangon dari 32 jadi 25 kali gaji di RUU Ciptaker diterima DPR.

Red: Andri Saubani
Sejumlah korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendirikan tenda dan bermalam sebagai bentuk protes di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/7). Pandemi Covid-19 mengakibatkan banyaknya PHK. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/ABRIAWAN ABHE
Sejumlah korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendirikan tenda dan bermalam sebagai bentuk protes di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/7). Pandemi Covid-19 mengakibatkan banyaknya PHK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro

Dalam rapat daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang digelar pada Ahad (27/9) malam pekan lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati skema pembayaran pesangon akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Di mana, jumlah pesangon yang dibayarkan sebanyak 32 kali gaji, yang dibayarkan oleh pihak pemberi kerja dan pemerintah.

Baca Juga

Jumlah besaran pesangon di RUU Ciptaker itu sama dengan UU existing, yakni UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 32 kali gaji. Namun, yang membedakannya adalah soal siapa yang memberikan pesangon itu.

Saat melakukan PHK, pemberi kerja wajib membayar pesangon sebesar 23 kali gaji. Sedangkan pemerintah membayar sembilan kali gaji melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).