REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro
Dalam rapat daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang digelar pada Ahad (27/9) malam pekan lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati skema pembayaran pesangon akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Di mana, jumlah pesangon yang dibayarkan sebanyak 32 kali gaji, yang dibayarkan oleh pihak pemberi kerja dan pemerintah.
Jumlah besaran pesangon di RUU Ciptaker itu sama dengan UU existing, yakni UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 32 kali gaji. Namun, yang membedakannya adalah soal siapa yang memberikan pesangon itu.
Saat melakukan PHK, pemberi kerja wajib membayar pesangon sebesar 23 kali gaji. Sedangkan pemerintah membayar sembilan kali gaji melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).