Ahad 04 Oct 2020 13:10 WIB

Penyelenggara Pilkada Harus Jaga Netralitas ASN

ASN agar bertindak netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. 

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diminta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung, Desember 2020 mendatang.
Foto: Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diminta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung, Desember 2020 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diminta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung, Desember 2020 mendatang.

Permintaan tersebut disampaikan Cucun Ahmad Syamsurijal, Ketua Tim Sukses (Timses) pasangan calon bupati-wakil bupati Bandung nomor urut 3, Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan (Bedas) saat menerima kunjungan jajaran KPU, Bawaslu, dan Forkopimda Kabupaten Bandung di Rumah Pemenangan Bedas di kawasan Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (3/9).

"Kami meminta jajaran KPU, Bawaslu, serta Forkopimda Kabupaten Bandung untuk sama-sama mengawal jalannya pesta demokrasi ini. Lebih khusus, kami meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN dalam jalannya pilkada ini," ujar Cucu.

Cucu berharap, unsur Forkopimda Kabupaten Bandung, di antaranya Kapolresta Bandung, Dandim 0624, serta Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung mengingatkan anggotanya dan ASN agar bertindak netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. 

"Sehingga, jalannya pilkada ini menjadi  pesta demokrasi yang langsung, umum, bebas, dan rahasia, tanpa adanya intimidasi atau pelanggaran netralitas aparatur sipil negara," katanya.

Dalam kunjungannya, KPU, Bawaslu, dan Forkopimda Kabupaten Bandung menyosialisasikan Surat Keputusan KPU Republik Indonesia (RI) Nomor 465 terkait petunjuk teknis kampanye atau jalannya kampanye yang harus dilakukan tim pemenangan serta pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, selain mengingatkan serta menyosialisasikan SK KPU RI tersebut, pihaknya pun sekaligus memperlihatkan contoh surat suara yang akan digunakan saat pencoblosan nanti.

Calon bupati nomor urut 3 Dadang Supriatna mengatakan, bersama pasangannya Syahrul Gunawan siap berkomitmen dan menjalankan kampanye sesuai SK KPU RI tersebut. Bahkan, pria yang akrab disapa Kang DS itu mengaku sudah memiliki sejumlah strategi kampanye yang harus dilakukan di tengah pandemi COVID-19.

"Salah satunya, yakni memaksimalkan pengenalan serta sosialisasi visi misi menggunakan sistem daring," katanya. 

Diketahui, Pilkada Kabupaten Bandung 2020 diikuti tiga pasangan calon bupati-wakil bupati. Selain pasangan Bedas yang diusung PKB, NasDem, Demokrat, dan PKS, pasangan lainnya yakni Yena Iskandar Ma'soem-Atep Rizal dan Nia Kurnia Agustina-Usman.

Yena Iskandar Ma'soem dan Atep Rizal merupakan pasangan nomor urut 2 yang diusung oleh PDIP dan PAN. Sedangkan Nia Kurnia Agustina dan Usman Sayogi nomor urut 2 yang diusung oleh Golkar dan Gerindra. Nia Kurnia Agustina sendiri adalah istri Bupati Bandung saat ini, Dadang Nasser.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement