REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mencatat ada sebanyak 118 ribu lebih orang ditindak selama pelaksanaan Operasi Yustisi di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jumlah tersebut merupakan hasil akumulasi operasi selama periode 14 September hingga 3 Oktober 2020.
"Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran 14 September sampai 3 Oktober 2020, total sanksi ada sebanyak 118.623 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus melalui keterangan tertulisnya, Ahad (4/10).
Yusri menjelaskan, ada dua kategori sanksi yang diberikan kepada para pelanggar tersebut. Kategori pertama, yakni pelanggar dikenakan sanksi sosial, dan kategori berikutnya pelanggar mendapat sanksi administrasi.
Yusri menuturkan, pelanggar yang dikenakan sanksi sosial wajib membersihkan fasilitas umum. Sedangkan sanksi administrasi, mengharuskan para pelanggar membayar uang denda.
"Sanksi sosial ada sebanyak 34.644 orang dan saksi administrasi sebanyak 1.873 orang," ujarnya.
Yusri melanjutkan, hingga saat ini jumlah uang denda yang terkumpul dari hasil Operasi Yustisi sebesar Rp 385,7 juta. "Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran 14 sampai 3 Oktober 2020 denda administrasi sebanyak Rp 385.720.000," ucapnya.
Selain itu, sambung dia, sejumlah pelanggar yang terjaring dalam Operasi Yustisi juga dikenakan sanksi teguran. Ada dua jenis teguran yang diberikan polisi, yakni teguran tertulis dan lisan.
Yusri merinci, sebanyak 25.708 pelanggar mendapat teguran secara lisan. Kemudian 56.842 pelanggar lainnya mendapat teguran tertulis.