Ahad 04 Oct 2020 14:45 WIB

BKN Minta Instansi Sampaikan Serdik CPNS Hingga 5 Oktober 

Instansi agar mengirimkannya ke BKN melalui portal sscnadmin.bkn.go.id 

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono
Foto: Dok. BKN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara meminta instansi Pemerintah Pusat maupun daerah untuk segera menyampaikan dokumen pendukung sertifikat pendidik (Serdik) bagi peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi jabatan guru. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan Serdik dibutuhkan untuk pengolahan pengolahan integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 yang dijadwalkan pada Oktober 2020.

"(Instansi agar) mengirimkannya ke BKN melalui portal sscnadmin.bkn.go.id paling lambat tanggal 5 Oktober 2020. Pemberitahuan mengenai penyampaian Serdik bagi peserta formasi jabatan Guru dilakukan oleh masing-masing Instansi," ujar Paryono dalam siaran pers akhir pekan ini.

Dia menjelaskan, dokumen pendukung Serdik yang dimaksud adalah berupa daftar nama-nama peserta yang telah mengunggah Serdik pada saat pendaftaran. Selain itu, dokumen serdik yang disampaikan juga telah memenuhi syarat linearitas Serdik melalui format Surat Pernyataan Sertifikat Pendidik Jabatan Guru (SPJT) yang bertanda tangan Ketua Panitia Seleksi Instansi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit terkait Instansi.

Paryono mengatakan, ketentuan verifikasi Serdik bagi peserta CPNS formasi jabatan Guru hanya bagi peserta yang sudah mengunggah Serdik saat awal pendaftaran di portal SSCN BKN. "Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik," katanya.

Selain itu Panselnas menetapkan bahwa nilai maksimal SKB hanya dapat diberikan bagi pelamar jabatan Guru yang memiliki Serdik dan linier dengan jabatan yang dilamar sesuai dengan huruf F angka 5 Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019.

Hal ini juga tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D 26-30/V 178-4/99 tanggal 28 September 2020 perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Sertifikat Pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB CPNS Formasi Tahun 2019.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement