REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritik DPR dan pemerintah yang seolah memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk menyelesaikan RUU Cipta Kerja. Padahal, keduanya seharusnya fokus pada penanganannya saat ini.
"Dengan melakukan pembahasan di tengah situasi pandemi, terlihat misi tersembunyi pemerintah dan DPR, yang atas dasar misi itu lalu menghindar dari partisipasi publik," ujar Lucius kepada Republika, Ahad (4/10).
Menurutnya, ada nafsu tak tertahankan dari DPR dan pemerintah ketika terburu-buru ingin mengesahkan RUU ini. Terbukti, ketika rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar pada Sabtu (3/10) malam.
Ia memandang upaya sebagai cara untuk membungkam aspirasi publik perihal poin-poin yang menuai polemik. Badan Legislasi (Baleg) DPR memang mengklaim bahwa pembahasannya disiarkan dan terbuka untuk publik.
"Pengesahan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang berlangsung kemarin malam (malming) membuktikan nafsu tak tertahan DPR dan pemerintah untuk segera memberlakukannya," ujar Lucius.
Jika RUU Cipta Kerja disahkan, kata Lucius, hal ini akan menimbulkan masalah baru nantinya. Sebab, regulasi sapu jagat ini disahkan ketika masih banyak pihak yang menolak RUU ini, khusunya oleh kelompok pekerja yang merasa dirugikan.
"Artinya RUU ini sesungguhnya bukan solusi atas permasalahan tenaga kerja dan investasi, tetapi justru menjadi sumber masalah baru," ujar Lucius.
DPR saat ini juga dinilai tak lagi merepresentasikan wakil rakyat. Aspirasi warga yang seharusnya menjadi tugas utamanya kini disingkirkan, dan kini menjadi pengabdi pemerintah.
Tak segan ia menyebut DPR kali ini sama seperti yang terjadi pada Orde Baru. Ketika lembaga legislatif ini hanya menjadi 'tukang stempel' dari pemerintah yang berkuasa.
"Mereka yang seharusnya menjadi saluran aspirasi warga, justru menutup mata dan telinga atas aspirasi publik atas RUU ini. DPR kian menjadi tak bermanfaat sebagai wakil rakyat," ujar Lucius.
Diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati seluruh hasil pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (3/10) malam.
Setelah fraksi-fraksi DPR, pemerintah, dan DPD menyampaikan pandangan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetuk palu tanda persetujuan pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja. Selanjutnya, RUU Cipta Kerja akan disahkan di rapat paripurna DPR.