REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) tidak memungkiri potensi masuknya virus SARS-CoV-2 alias Covid-19 ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Virus tersebut dapat masuk lantaran adanya interaksi antara petugas dan narapidana (napi).
"Petugas itu kita tidak tahu juga kan dari mana dan itu bisa menjadi celah penularan Covid-19 di lingkungan lapas," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Ahad (4/10).
Celah lainnya adalah saat ini lapas juga telah menerima kembali tahanan-tahanan yang putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Menurut Rika potensi masuknya virus tersebut masih tetap ada walaupun mereka telah menjalani karantina selama 14 hari sesuai protokol kesehatan.
"Jadi memang banyak faktor. Kalau tracking itu kan memang dari..., kalau memang harus ditracking dari awal lah, tapi kemungkinan potensi paparan Covid-19 ya dari itu," katanya.
Dia menerangkan napi yang terkonfirmasi positif nantinya akan dirawat di rumah sakit rujukan sesuai provinsi masing-masing. Setiap direktorat lembaga pemasyarakatan telah bekerja sama dengan gugus tugas wilayah.
"Di masing-masing wilayah juga ada gugus tugas khusus kumham juga dan ditjen pas juga ada," jelasnya.
Rika mengatakan napi yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan diberi penanganan sesuai protokol. Mereka akan dibawa ke luar lingkungan lapas untuk dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19. "Karena di lapas nggak ada rumah sakit khusus Covid-19," katanya.