REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dikenakan rompi khusus berwarna oranye. Ini sebagai bentuk sanksi agar tidak mengulangi kesalahannya, demi memutus mata rantai penularan Covid-19.
Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum langsung mengenakan rompi oranye dan memberikan nasihat kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, saat razia akhir pekan. "Sepanjang masyarakat kooperatif maka kita melakukan pendekatan persuasif dan bagi masyarakat yang masih belum mematuhi meskipun telah diberikan peringatan atas pentingnya memakai masker, menjaga jarak, membersihkan tangan dan menghindari kerumunan maka akan diambil tindakan yang tegas," kata Syamsul.
Pada Sabtu malam, Syamsul bersama tim menemukan sejumlah warga yang masih abai menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, dalam waktu kurang lebih semenit dalam razia, tim telah mendapatkan tiga orang yang tidak mengenakan masker.
Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi tim yang tetap bekerja di akhir pekan, saatnya libur dari pekerjaan, demi memastikan masyarakat patuh pada protokol kesehatan. "Yang seharusnya saudara bisa berkumpul bersama keluarga karena panggilan tugas saudara harus meluangkan waktu bertugas melakukan pengamanan bagi penegakan disiplin dan menindak pelanggar aturan protokol Covid-19 di Kota Batam," kata dia.
Penegakan hukum penerapan protokol kesehatan tertuang dalam sejumlah aturan, antara lain Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 4 tahun 2020.Di Batam sendiri, aturan terdapat pada Peraturan Wali Kota BatamNomor 49 tahun 2020 dan dua instruksi Wali Kota Batam ditandatangani.