Senin 05 Oct 2020 05:09 WIB

RUU Ciptaker Cakup 76 Undang-Undang, Termasuk Perpajakan

RUU Ciptaker cakup 76 undang-undang, termasuk perpajakan.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Omnibus Law
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam Rapat Kerja pada Sabtu (3/10). Selanjutnya, rancangan beleid akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan dan mendapatkan pengesahan.

Dalam catatan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, cakupan materi RUU Cipta Kerja mengalami perubahan dari pertama kali diusulkan. Semula, beleid hukum ini mencakup 79 Undang-Undang (UU) yang kemudian berkurang menjadi 76 UU.

Baca Juga

Terdapat tujuh UU yang dikeluarkan dari pembahasan dan empat UU ditambahkan. Regulasi yang dikeluarkan di antaranya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Sementara itu, sebagian besar dari empat UU yang ditambahkan dalam pembahasan menyangkut perpajakan. Di antaranya, UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 36 Tahun 2008.