Senin 05 Oct 2020 05:09 WIB

RUU Ciptaker Cakup 76 Undang-Undang, Termasuk Perpajakan

RUU Ciptaker cakup 76 undang-undang, termasuk perpajakan.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Omnibus Law
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam Rapat Kerja pada Sabtu (3/10). Selanjutnya, rancangan beleid akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan dan mendapatkan pengesahan.

Dalam catatan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, cakupan materi RUU Cipta Kerja mengalami perubahan dari pertama kali diusulkan. Semula, beleid hukum ini mencakup 79 Undang-Undang (UU) yang kemudian berkurang menjadi 76 UU.

Baca Juga

Terdapat tujuh UU yang dikeluarkan dari pembahasan dan empat UU ditambahkan. Regulasi yang dikeluarkan di antaranya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Sementara itu, sebagian besar dari empat UU yang ditambahkan dalam pembahasan menyangkut perpajakan. Di antaranya, UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 36 Tahun 2008.

Ketiga, UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo. UU Nomor 42 Tahun 2009. Satu-satunya UU non-pajak yang baru ditambahkan adalah UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Secara garis besar, RUU Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 pasal yang mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan hingga perlindungan serta pemberdayaan UMKM dan koperasi. Isu ketenagakerjaan, riset dan inovasi, kemudahan berusaha dan pengadaan lahan juga menjadi bagian dalam beleid ini.

Cakupan berikutnya, kawasan ekonomi, investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional dan dukungan administrasi pemerintah. Isu terakhir, berbicara mengenai sanksi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini, cakupan substansi tersebut akan dapat mendukung upaya pemerintah dan DPR bersama untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi.

"Sehingga akan dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dan pada akhirnya akan mampu mendorong perekonomian nasional kita," katanya, dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Ahad (4/10).

Airlangga menambahkan, RUU Cipta Kerja juga akan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global dan mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera serta berkeadilan.

RUU Cipta Kerja pun mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, kata Airlangga, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah maupun pasti. Sebab, akan ada penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik.

Airlangga menyebutkan, RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja. Khususnya melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif.

"Selain itu, penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah," kata Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement