REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam Rapat Kerja pada Sabtu (3/10). Selanjutnya, rancangan beleid akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan dan mendapatkan pengesahan.
Dalam catatan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, cakupan materi RUU Cipta Kerja mengalami perubahan dari pertama kali diusulkan. Semula, beleid hukum ini mencakup 79 Undang-Undang (UU) yang kemudian berkurang menjadi 76 UU.
Terdapat tujuh UU yang dikeluarkan dari pembahasan dan empat UU ditambahkan. Regulasi yang dikeluarkan di antaranya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Sementara itu, sebagian besar dari empat UU yang ditambahkan dalam pembahasan menyangkut perpajakan. Di antaranya, UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 36 Tahun 2008.