REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Umat Islam yang menunaikan sedekah atau zakatnya semakin tahun semakin meningkat. Namun, sedekah dan zakat yang ditunaikan tersebut akan menjadi sia-sia jika mengeluarkan kata-kata yang melukai penerimanya.
Dalam buku “Tuhan Ada di Hatimu” karya Husein Ja’far al-Hadar dijelaskan bahwa dalam Surat Al-Baqarah ayat 264 Allah mengatakan, sia-sia zakat atau sedekah seseorang yang diikuti dengan kata-kata yang melukai orang yang menerimanya. Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلْدًا ۗ لَا يَقْدِرُوْنَ عَلٰى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena ria (pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir." (QS Al-Baqarah [2]:264).
Untuk menghindari munculnya perkataan yang akan menyakiti penerima sedekah, ada salah satu kisah yang bisa diteladani. Dikisahkan bahwa salah satu cicit Nabi, Sayyidina Ali Zainal Abidin setiap malam selalu memberi sedekah kepada orang-orang miskin di lingkungan sekitarnya.
Ketika orang-orang sedang tidur, ia meletakkan sedekahnya berupa beras, gandum, dan sejenisnya di depan rumah tanpa diketahui oleh siapapun, termasuk oleh penerima sedekahnya. Menurut Husein Ja’far, Sayyidina Ali Zainal Abidin merahasiakan sedekahnya seperti itu karena tak ingin membuat orang yang menerimanya merasa rendah diri.
Dalam konteks sekarang ini, agar sedekah yang ditunaikan tidak diketahui oleh penerimanya mungkin bisa menyalurkannya melalui lembaga amil zakat infaq dan sedekah (LAZIS). Kemudian, Lazis itu lah yang akan menyalurkannya kepada umat yang membutuhkannya.