REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyatakan pihaknya sudah menangkap seorang berinisial AS yang diduga menjadi pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban bernama A meninggal dunia, dan berujung pada pembakaran tujuh unit rumah di Desa Tuapukan, Kabupaten Kupang, Ahad (4/10) siang Wita.
"Jadi ada dua kasus yang mengakibatkan bentrokam antarkeluarga di desa Tuapukan. Yang pertama jasad pria bernisial A ditemukan meninggal, lalu karena tidak terima keluarga korban kemudian membakar rumah AS yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun di Kota Kupang, Ahad malam.
Dia menyampaikan, berkaitan terjadinya bentrokan antara dua kelompok warga di Kabupaten Kupang, Ahad, mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan enam unit rumah dibakar. Johannes mengatakan, pelaku penganiayaan itu, saat ini sedang diperiksa bersama dengan tiga orang saksi yang mengetahui penyebab mengapa A meninggal dunia.
Tak hanya itu, anggota Polda Nusa Tenggara Timur juga menangkap 13 orang yang memprovokasi warga sekitar untuk melakukan aksi balasan untuk membakar rumah warga di daerah itu. "Kami amankan beserta dengan sejumlah barang bukti mulai dari parang, pisau, busur dan beberapa barang bukti lainnya," ujar Johannes.
Dia menegaskan, Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif berjanji menindak dengan tegas pelaku pembunuhan dan pelaku-pelaku provokasi kasus penganiayaan dan pembakaran enam rumah di desa tersebut. "Bapak Kapolda berharap agar masyarakat percayakan kasus di Desa Tuapukan itu kepada Polda NTT dan akan diusut secara tuntas," kata dia.
Saat ini, sambung dia, situasi keamanan di tepat kejadian peristiwa sudah kembali kondusif dan aman. Jalan yang sebelumnya ditutup oleh warga setempat, juga sudah dibuka kembali, sehingga aktivitas lalu lintas berjalan normal kembali. Sebanyak 250 personel baik dari Polda NTT maupun dari Polres Kupang, sedang berada di lokasi kejadian untuk mencegah kembali terjadi bentrokan di daerah itu.