REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 856 perusahaan Ibu Kota selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan. Sebanyak 159 perusahaan ditutup sementara selama tiga hari pada periode 14 September-2 Oktober 2020.
"Sebanyak 101 perusahaan ditutup karena ada karyawan yang terpapar Covid-19, sedangkan 58 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10).
Andri menjelaskan, sebanyak 101 perusahaan ditutup sementara lantaran adanya karyawan yang terpapar Covid-19. Di antaranya, yakni sembilan perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Utara, 45 perusahaan di Jakarta Selatan, dan masing-masing 18 perusahaan di Jakarta Barat serta Jakarta Timur.
"Sementara itu, 58 perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan," ujar dia.
Di antaranya adalah 25 perusahaan di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan sebanyak 14 perusahaan, Jakarta Barat tujuh perusahaan, empat perusahaan di Jakarta Utara, dan delapan perusahaan di Jakarta Timur.
Seluruh perusahaan itu ditutup sementara selama 3 hari. Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020.
Berikut rincian waktu penutupan 159 perusahaan selama PSBB yang diperketat:
1. Sembilan perusahaan ditutup pada 14 September
2. Dua perusahaan ditutup pada 15 September
3. Delapan perusahaan ditutup pada 16 September
4. Tujuh perusahaan ditutup pada 17 September
5. 15 perusahaan ditutup pada 18 September
6. 11 perusahaan ditutup pada 19 - 21 September
7. Tujuh perusahaan ditutup pada 22 September
8. 12 perusahaan ditutup pada 23 September
9. 12 perusahaan ditutup pada 24 September
10. 14 perusahaan ditutup pada 25 - 27 September
11. 16 perusahaan ditutup pada 28 September
12. 15 perusahaan ditutup pada 29 September
13. 12 perusahaan ditutup pada 30 September
14. Tujuh perusahaan ditutup pada 1 Oktober
15. 12 perusahaan ditutup pada 2 Oktober
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020. Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
Awalnya, keputusan penerapan PSBB pengetatan mulai dilakukan sejak tanggal 14 September 2020. Hal tersebut berlaku selama dua pekan hingga 27 September 2020.