REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) mengonfirmasi adanya penularan Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka sudah dibawa ke rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 sesuai dengan daerah atau provinsi masing-masing.
"Saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan yang terkonfirmasi positif adalah 124 orang," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Senin (5/10).
Kendati demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait sebaran lapas yang terjadi penularan penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 tersebut. Dia juga tidak menerangkan lebih lanjut waktu mereka teridentifikasi atau terkonfirmasi positif.
Rika mengatakan, Ditjenpas Kemenkumham telah bekerja sama dengan gugus tugas Covid-19 di setiap daerah. Dia melanjutkan, Ditjenpas Kemenkumham juga telah membentuk satuan tugas Covid-19 guna menanggulangi penyebaran virus di lingkungan lapas.