Senin 05 Oct 2020 14:41 WIB

Sebanyak 124 Napi Terkonfirmasi Positif Covid-19

Ditjenpas Kemenkumham telah bentuk satuan tugas Covid-19 untuk lingkungan lapas.

Rep: Rizkyan Adiyudha / Red: Ratna Puspita
[Dokumentasi] Sejumlah petugas mengenakan alat pelindung diri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Perempuan Pekanbaru, Riau, Kamis (1/10/2020). Petugas Lapas Perempuan Pekanbaru kini wajib mengenakan alat pelindung diri lengkap untuk mengantisipasi klaster COVID-19, karena di fasilitas tersebut sudah terkonfirmasi 28 orang warga binaan, dan tiga pegawai Lapas yang terpapar Virus Corona.
Foto: FB Anggoro/ANTARA
[Dokumentasi] Sejumlah petugas mengenakan alat pelindung diri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Perempuan Pekanbaru, Riau, Kamis (1/10/2020). Petugas Lapas Perempuan Pekanbaru kini wajib mengenakan alat pelindung diri lengkap untuk mengantisipasi klaster COVID-19, karena di fasilitas tersebut sudah terkonfirmasi 28 orang warga binaan, dan tiga pegawai Lapas yang terpapar Virus Corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) mengonfirmasi adanya penularan Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka sudah dibawa ke rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 sesuai dengan daerah atau provinsi masing-masing.

"Saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan yang terkonfirmasi positif adalah 124 orang," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Senin (5/10).

Baca Juga

Kendati demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait sebaran lapas yang terjadi penularan penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 tersebut. Dia juga tidak menerangkan lebih lanjut waktu mereka teridentifikasi atau terkonfirmasi positif.

Rika mengatakan, Ditjenpas Kemenkumham telah bekerja sama dengan gugus tugas Covid-19 di setiap daerah. Dia melanjutkan, Ditjenpas Kemenkumham juga telah membentuk satuan tugas Covid-19 guna menanggulangi penyebaran virus di lingkungan lapas.