REPUBLIKA.CO.ID, MESIR— Sebanyak dua anggota Ikhwanul Muslimin yakni, Yasser Al-Abasiri (49 tahun) dan Yasser Shukur (45 tanun) dieksekusi Pemerintah Republik Mesir.
Mereka adalah orang-orang yang ditangkap dalam demonstrasi anti-kudeta pada 2013 lalu. Hal ini dijelaskan organisasi hak asasi manusia 'We Record' pada Sabtu (3/10) lalu.
Menurut laporan tersebut, Kementerian Dalam Negeri Mesir melaksanakan hukuman mati kepada dua anggota Ikhwanul Muslimin yang melakukan protes terhadap kudeta militer 2013. Kudeta ini yang akhirnya menggulingkan presiden terpilih Mohammad Morsi.
Sebelumnya, mereka ditahan di penjara Tora, Kairo selatan yang dikenal sebagai penjara paling berbenteng di negara itu. Sumber-sumber peradilan mengatakan otoritas penjara Mesir melaksanakan hukuman mati bagi mereka yang dituduh terorisme, pembunuhan berencana dan kerusuhan.
Pada 2017, Pengadilan Kasasi telah menolak kasasi dari para terdakwa atas hukuman mati yang awalnya dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Alexandria.
Pada Agustus 2013 lalu, protes meletus terhadap pasukan keamanan Mesir di depan Perpustakaan Alexandria, dengan latar belakang pembubaran berdarah para pendukung almarhum presiden Mohamed Morsi di alun-alun Rabaa al-Adawiya dan al-Nahda di Kairo.
Protes dan bentrokan dengan aparat keamanan ini mengakibatkan tewasnya 15 orang, termasuk dua personel keamanan. Hingga kini otoritas Mesir belum mengumumkan eksekusi tersebut.
Sumber: https://www.middleeastmonitor.com/20201004-egypt-executes-2-members-of-muslim-brotherhood/