Senin 05 Oct 2020 16:25 WIB

Purbalingga Buat Raperda Penanggulangan Penyakit Menular

Raperda ini bertujuan mencegah penyebaran covid-19.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD, Senin (5/10). Salah satu Raperda yang diajukan, antara lain Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

''Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular ini sebenarnya tidak masuk dalam perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020. Namun karena kondisinya mendesak, maka Raperda ini kita ajukan tahun ini,'' jelas Pjs Bupati Purbalingga, Sarwa Pramana.  

Baca Juga

Menurutnya, keberadaan Raperda ini dalam rangka menjaga, melindungi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Khususnya dari ancaman wabah penyakit menular, khususnya Covid-19.

Dia juga menyebutkan, pengajuan raperda di luar Propemperda maupun Prolegda ini tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam UU No 12/2011 Jo Pasal 16 Ayat 5 Permendagri No 80 tahun 2015 ditegaskan, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan  Raperda di luar prolegda dengan  pertimbangan untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.

Disamping mengajukan Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular, dua Raperda lain yang diajukan adalah Raperda Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Purbalingga. ''Kedua Raperda ini, sudah ada di Propemda 2020,'' jelasnya.

Selain penyerahan 3 Raperda, dalam Rapat paripurna DPRD tersebut juga dilaksanakan Penyampaian Rancangan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemkab  Purbalingga dengan DPRD Tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021.

Pjs Bupati Sarwa menyebut proses dan substansi dalam KUA-PPAS 2021 kali ini sangat dipengaruhi oleh berbagai hal. Yang pertama, belum membaiknya kondisi wabah Covid 19, sehingga diperlukan kesiapan dana yang cukup sebagai dana cadangan dalam menghadapi bencana sosial dan protokol kesehatan.

''Yang kedua, besaran alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang turun juga menyebabkan kemampuan keuangan riil yang dikelola pemerintah daerah pada tahun 2021 mengalami penurunan,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement