Senin 05 Oct 2020 17:25 WIB

200 Ribu Buruh Karawang Siap Ikut Aksi Mogok Nasional

Aksi di Karawang dilakukan di masing-masing pabrik.

Rep: Zuli Istiqomah / Red: Agus Yulianto
Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA//M Ibnu Chazar
Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Buruh di Kabupaten Karawang akan ikut dalam aksi mogok nasional yang diserukan akan dilakukan pada 6-8 Oktober. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta kerja Omnibus Law.

Ketua SPSI Kabupaten Karawang Ferry Nuzarli mengatakan, aksi ini akan diikuti oleh serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) di antaranya SPSI, Kasbi, FSPMI dan PPMI. Dikatakannya, ada sekitar 200 ribu buruh di Karawang yang akan ikut dalam aksi mogok nasional ini.

Ferry mengatakan, aksi ini dilakukan dengan menggelar unjuk rasa selama tiga hari. Mereka akan menyuarakan dengan tegas penolakan pada RUU Cipta Kerja yang rencananya akan diparipurnakan pada 8 Oktober mendatang.

“Aksi selama tiga hari 6,7, dan 8 Oktober. Untuk 6 dan 7 Oktober kita di masing-masing kawasan pabrik. Kita akan unjuk rasa dari jam 7 pagi sampai jam 6 sore ya otomatis tidak kerja,” kata Ferry saat dihubungi Republika, Senin (5/10).

Menurut Ferry, aksi akan dilanjutkan pada tanggal 8 Oktober di mana buruh se-Indonesia rencananya akan turun ke Gedung DPR untuk berunjuk rasa bersama-sama menyurakan penolakan aturan yang dinilai merugikan para pekerja.

Dia mengatakan, pekerja dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja yang isinya banyak yang tidak berpihak pada pekerja. Di antaranya aturan terkait klaster ketenagakerjaan. Isinya dianggap mendegradasi para pekerja di lingkungan swasta.

“Contohnya upah nggak ada lagi upah sektoral, kedua pesangon dari 32 kali upah turun jadi 25 kali upah. Nggak ada batasan kontrak kerja itu mau satu bulan juga semaunya pengusaha saja, outsourcing semua jenis pekerjaan. Jelas itu merugikan kami,” tuturnya.

Menurut dia, saat ini, situasi sedang dalam masa Pandemi Covid-19, sehingga aksi berkerumun tidak dianjurkan. Namun, menurutnya, aksi ini harus tetap dilakukan dan pelaksanaannya akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Kita memahami kondisi pandemi seperti ini kita harus menyuarakan penolakan karena ini mendesak. Justru yang harus dipertanyajan di tengah situasi Pandemi sepeti ini DPR ngotot membahas Omnibus Law bahkan sampai tengah malam,” ujarnya.

Oleh karena itu, aksi di Karawang dilakukan di masing-masing pabrik. Sehingga diharapkan tidak bercampur baur dengan buruh dari perusahaan lain guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Kalau gabungan semua KBPP dengan serikat kerja  metal, tekstil, manufaktur semuanya ada 200 ribu buruh yang siap beraksi,” kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement