Senin 05 Oct 2020 17:36 WIB

Rumah Zakat Berikan Pendampingan Penanaman Bibit Herbal

Pendampingan bertujuan untuk memberikan kesempatan khususnya kepada ibu-ibu

Rumah Zakat beri pendampingan penanaman tanaman herbal.
Foto: Rumah Zakat
Rumah Zakat beri pendampingan penanaman tanaman herbal.

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Jumat (2/10) Relawan Rumah Zakat melakukan pendampingan penanaman bibit herbal bersama kelompok ibu-ibu Usaha Mandiri di dusun Sepaung, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang.

Adapun pendampingan bertujuan untuk memberikan kesempatan khususnya kepada ibu-ibu untuk menanam memelihara dan mengolah bibit yang sudah disalurkan oleh DKP Provinsi NTB.

Baca Juga

Rosmala selaku Relawan Rumah Zakat berharap dengan adanya pendampingan tersebut akan memberikan semangat dan jiwa kemandirian kepada ibu-ibu untuk memanfaatkan pekarangan rumah masing-masing sehingga bisa menyediakan kebutuhan rumah tangga dan gizi keluarga yang lebih sehat dari tanaman pekarangan rumah.

photo
Rumah Zakat beri pendampingan penanaman tanaman herbal. - (Rumah Zakat)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement