Senin 05 Oct 2020 17:42 WIB

OJK Beri Izin Usaha Gadai Terang Abadi Mulia

Pemberian izin tersebut sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK nomor 31/POJK.05/2016

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi pembiayaan gadai pemerintah dan swasta senilai Rp 55,59 triliun hingga Juli 2020. Nilai itu tumbuh 23,64 persen yoy dibandingkan Juli 2019 senilai Rp 44,96 triliun.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan saat pandemi Corona, bisnis pegadaian tumbuh subur. Hal ini mendorong munculnya pemain gadai baru di tengah pandemi. “Terbaru, OJK memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Terang Abadi Mulia. Izin itu berdasarkan keputusan izin usaha KEP-153/NB.1/2020 tanggal 21 September 2020,” ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (5/10).

Pemberian izin tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Gadai Terang Abadi Mulia wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet). Adapun informasi yang perlu dimuat berupa nama maupun logo Perusahaan Pergadaian. “Lalu nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Lalu hari dan jam operasional,” ucapnya. 

Selain itu, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pegadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi. Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, PT Gadai Terang Abadi Mulia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.

“Diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Terang Abadi Mulia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement