REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dua orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang diduga kuat membantu kaburnya terpidana mati asal China, Cai Changpan. Keduanya pun disinyalir bakal menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita akan tetapkan menjadi tersangka, karena memang ada keterlibatan yang bersangkutan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat dikonfirmasi, Senin (5/10)
Sugeng mengatakan, saat ini, pihaknya tengah melakukan gelar perkara terhadap kasus kaburnya Cai terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat. "Hari ini kita lakukan gelar perkara, tadi saya sudah perintahkan ke Kasat Reskrim gelar perkara," terangnya.
Dia melanjutkan, pihaknya akan memberitahu hasil dari proses gelar perkara tersebut keesokan hari. "Besok kita akan informasikan hasilnya," ujarnya. Sugeng menambahkan, proses pemeriksaan secara internal kepada sejumlah pegawai lapas juga masih terus dilakukan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, sebanyak lima orang pegawai Lapas Klas 1 Tangerang telah dinonaktifkan dalam kasus larinya narapidana kasus narkoba kelas kakap tersebut.
"Iya, yang dinonaktifkan dan ditempatkan sementara di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten ada lima. (Kelimanya adalah) satu kepala pengamanan dari Lapas Klas 1 Tangerang, dua komandan jaga yang pada saat itu bertugas dan aplusan, dan dua petugas jaga," ujar Rika pada Ahad (4/10).
Rika menjelaskan, kelimanya dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan mereka dalam melancarkan aksi pelarian Cai Changpan.