Senin 05 Oct 2020 20:56 WIB

Ditjenpas: Lapas Rentan Penyebaran Covid-19

Lapas dan rutan itu rentan berpotensi menyebarkan Covid-19

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Palang Merah Indonesia menyemprotkan cairan disinfektan di bagian ruang tamu Lapas kelas II A, Bekasi, Jawa Barat (ilustrasi)
Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA
Petugas Palang Merah Indonesia menyemprotkan cairan disinfektan di bagian ruang tamu Lapas kelas II A, Bekasi, Jawa Barat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) mengakui bahwa lembaga pemasyarakatan menjadi salah satu tempat yang rentan penularan Covid-19. Penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 ini diketahui juga telah menular ke narapidana di dalam lapas.

"Kita menyadari juga bahwa lapas dan rutan itu rentan berpotensi menyebarkan Covid-19, makanya ada 12 langkah pencegahan itu," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Senin (5/10).

Baca Juga

Dia menyinggung langkah-langkah selain protokol kesehatan antara lain adalah dengan membatasi kunjungan langsung kepada narapidana dan diganti dengan virtual, persidangan pun dilakukan secara daring. Ditjenpas juga telah melakukan percepatan pengeluaran narapidana yang sudah memenuhi syarat sesuai permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang asimilasi. "Jadi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan akan melakukan isolasi di rumah," katanya.

Dia mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi celah terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan lapas. Di antaranya adalah paparan lingkungan luar warga binaan semisal petugas atau narapidana yang baru masuk ke dalam lapas setelah mendapatkan putusan pengadilan.

Dia mengatakan, ditjenpas tidak bisa menghentikan atau menolak penerimaan tahanan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Lanjutnya, penularan Covid-19 bisa terjadi akibat penerimaan tahanan dari luar tersebut.

"Kalau mereka di dalam sendiri si aman saja tapi kalau adanya orang dari luar itukan (berpotensi terjadi penularan) walaupun sudah protokol kesehatan tapi kemungkinan penularan itu selalu ada," katanya.

Dia mengatakan, Ditjenpas juga telah memiliki langkah-langkah kalaupun terjadi penularan di dalam lapas. Rika mengungkapkan, Ditjenpas sudah menyiapkan rumah sakit rujukan di setiap daerah sehingga bisa langsung ditangani oleh gugus tugas di wilayah masing-masing.

Berdasarkan data yang diterima dari ditjenpas, sejauh ini ada 124 narapidana terkonfirmasi positif Covid-19 di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut terakhir tercatat pada Sabtu (3/10) lalu. "Itu sebaran dari seluruh Indonesia. Kalau di DKI Jakarta ada empat. Tapi saya enggak hafal dan harus saya cek lagi," kata Rika.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement