Terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Saiful illah meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan kasus korupsi pengadaan empat proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (5/10/2020). Saiful Illah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan. (FOTO : Antara/Umarul Faruq)
Terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Saiful illah menjalani sidang putusan kasus korupsi pengadaan empat proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (5/10/2020). Saiful Illah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan (FOTO : Antara/Umarul Faruq)
Terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Saiful illah meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan kasus korupsi pengadaan empat proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (5/10/2020). Saiful Illah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan. (FOTO : Antara/Umarul Faruq)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah.
Majelis Hakim menyatakan Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
sumber : Republika, Antara
Advertisement