Aktivis lingkungan melakukan aksi saat berlangsungnya sidang perdana kasus penyebab kerusakan dan pencemaran bantaran Sungai Surabaya di depan gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (5/10/2020). Sidang perdana tersebut ditunda karena para tergugat yaitu PT Wings Surya, PT Indofood Sukses Makmur serta PT Garuda Food Putra Putri Jaya tidak lengkap surat kuasanya dan para turut tergugat yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Gubernur Jawa Timur tidak hadir dalam sidang tersebut. (FOTO : Antara/Didik Suhartono)
Aktivis lingkungan melakukan aksi saat berlangsungnya sidang perdana kasus penyebab kerusakan dan pencemaran bantaran Sungai Surabaya di depan gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (5/10/2020). Sidang perdana tersebut ditunda karena para tergugat yaitu PT Wings Surya, PT Indofood Sukses Makmur serta PT Garuda Food Putra Putri Jaya tidak lengkap surat kuasanya dan para turut tergugat yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Gubernur Jawa Timur tidak hadir dalam sidang tersebut. (FOTO : Antara/Didik Suhartono)
Aktivis lingkungan melakukan aksi saat berlangsungnya sidang perdana kasus penyebab kerusakan dan pencemaran bantaran Sungai Surabaya di depan gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (5/10/2020). Sidang perdana tersebut ditunda karena para tergugat yaitu PT Wings Surya, PT Indofood Sukses Makmur serta PT Garuda Food Putra Putri Jaya tidak lengkap surat kuasanya dan para turut tergugat yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Gubernur Jawa Timur tidak hadir dalam sidang tersebut. (FOTO : Antara/Didik Suhartono)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aksi unjukrasa berlangsung di sela sidang perdana kasus penyebab kerusakan dan pencemaran bantaran Sungai Surabaya di depan gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (5/10).
Sidang perdana tersebut ditunda karena para tergugat yaitu PT Wings Surya, PT Indofood Sukses Makmur serta PT Garuda Food Putra Putri Jaya tidak lengkap surat kuasanya dan para turut tergugat yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Gubernur Jawa Timur tidak hadir dalam sidang tersebut.
sumber : Antara Foto
Advertisement