REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat dari tambahan sebanyak 127 pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh pada Senin (5/10). Mayoritas pasien sembuh merupakan pasien dari Kabupaten Karangasem.
"Dari 127 pasien yang dilaporkan sembuh hari ini, mayoritas dari Kabupaten Karangasem yakni ada 44 orang. Sedangkan pasien yang sembuh di kabupaten/kota lainnya di Bali yakni Kabupaten Jembrana (8), Tabanan (7), Badung (20), Denpasar (9), Gianyar (14), Bangli (10), Klungkung (8) dan Kabupaten Buleleng (7)," kata Ketua Harian GTPP COVID-19 Provinsi Bali yang sekaligus Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, di Denpasar, Senin.
Dengan tambahan 127 orang yang sembuh ini, jumlah pasien positif Covid-19 yang telah sembuh secara kumulatif di Pulau Dewata menjadi sebanyak 7.943 orang. Atau, 84,07 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi.
"Untuk hari ini juga ada tambahan 83 kasus baru yang kesemuanya merupakan transmisi lokal yakni di Kabupaten Jembrana (1), Tabanan (4), Badung (15), Denpasar (27), Gianyar (11), Bangli (9), Klungkung (7), Karangasem (2) dan Buleleng (7). Dengan demikian, jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 hingga hari ini menjadi 9.448 orang," ujarnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali juga melaporkan pada hari ini ada penambahan empat pasien COVID-19 yang meninggal, yakni dari Kabupaten Tabanan (1), Kota Denpasar (1), Kabupaten Karangasem (1) dan Kabupaten Buleleng (1). Sehingga, jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 295 orang atau 3,12 persen dari total kasus.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering sebanyak 1.210 orang atau 12,81 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi.
"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 9.056 orang, pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 305 orang dan pelaku perjalanan dalam negeri 87 orang," ujar birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.
Oleh karena itu, Dewa Indra kembali mengingatkan masyarakat untuk terus mendukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja dan kapan saja. Melihat perkembangan pandemi ini, tambahnya, Gubernur Bali juga telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan Covid-19.