Selasa 06 Oct 2020 06:04 WIB

Benarkah UU Ciptaker akan Perbaiki Iklim Investasi RI?

DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin (5/10).

Red: Andri Saubani
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Adinda Pryanka, Iit Septyaningsih, Sapto Andika Candra

Setelah melalui 64 kali rapat maraton yang digelar setiap hari bahkan pada masa reses anggota dewan dan pada libur akhir pekan, DPR akhirnya mengesahkan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang pada Senin (5/10). UU Ciptaker terbagi ke dalam 186 pasal dan 15 bab.

Baca Juga

Secara garis besar, pasal-pasal dalam UU Ciptaker mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan hingga perlindungan serta pemberdayaan UMKM dan koperasi. Isu ketenagakerjaan, riset dan inovasi, kemudahan berusaha dan pengadaan lahan juga menjadi bagian dalam beleid ini.

Cakupan berikutnya, kawasan ekonomi, investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional dan dukungan administrasi pemerintah. Isu terakhir, berbicara mengenai sanksi.