REPUBLIKA.CO.ID, oleh Adinda Pryanka, Iit Septyaningsih, Sapto Andika Candra
Setelah melalui 64 kali rapat maraton yang digelar setiap hari bahkan pada masa reses anggota dewan dan pada libur akhir pekan, DPR akhirnya mengesahkan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang pada Senin (5/10). UU Ciptaker terbagi ke dalam 186 pasal dan 15 bab.
Secara garis besar, pasal-pasal dalam UU Ciptaker mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan hingga perlindungan serta pemberdayaan UMKM dan koperasi. Isu ketenagakerjaan, riset dan inovasi, kemudahan berusaha dan pengadaan lahan juga menjadi bagian dalam beleid ini.
Cakupan berikutnya, kawasan ekonomi, investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional dan dukungan administrasi pemerintah. Isu terakhir, berbicara mengenai sanksi.