Selasa 06 Oct 2020 03:05 WIB

Bawaslu Temukan Cakada Sumbar Melanggar Protokol Kesehatan

Bawaslu Sumbar juga mencatat pelanggaran seperti dugaan ASN tidak netral.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sejumlah kegiatan dilarang pada masa kampanye Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19.
Foto: Republika
Sejumlah kegiatan dilarang pada masa kampanye Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh pasangan calon kepala daerah sejak dimulainya tahapan kampanye di Pilkada serentak 2020.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Elfitrimen mengatakan pelanggaran ini berupa menghadirkan orang dalam jumlah di luar batas. Padahal penyelenggara Pemilu sudah mengingatkan selama masa kampanye di saat pandemi belum berakhir, menghadirkan orang dalam jumlah banyak akan masuk ke dalam kategori pelanggaran. 

“Pelanggaran kampanye itu rata-rata dilakukan oleh pasangan calon dengan menggelar kegiatan yang dihadiri oleh jumlah orang dengan melebihi batas," kata Surya, Senin (5/10).

Surya belum mau membeberkan secara rinci siapa saja pasangan calon yang melakukan pelanggaran begitu juga dengan daerah pemilihan paslon yang dimaksudkan.  Yang pasti kata dia pelanggaran itu ada di beberapa kabupaten dan kota.

Surya kembali mengingatkan semua peserta Pilkada mengenai  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, yang menyebutkan pertemuan yang digelar secara tatap muka tidak boleh melebihi dari 50 orang. Peraturan itu dilakukan mendukung penerapan protokol kesehatan mencegah penyebaran covid-19. "Memang ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dalam kegiatan yang dihadiri pasangan calon," ucap Surya.

Selain pelanggaran oleh sejumlah paslon, Bawaslu Sumbar juga mencatat pelanggaran seperti dugaan ASN tidak netral,  wali nagari yang diduga ikut berpihak atau terseret politik praktis, dan kampanye tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.

Kemudian dugaan pelanggaran pemberian paket sembako hingga kegiatan budaya yang dihadiri oleh banyak orang. Surya menyebut Bawaslu saat ini sedang melakukan proses penanganannya oleh jajaran pengawas pemilihan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pihaknya menyebut belum menerima informasi adanya pelanggaran yang dilakukan dalam kampanye secara daring oleh pasangan calon. "Kita belum mendapatkan informasi adanya pelanggaran oleh pasangan calon secara daring," kata Surya menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement