REPUBLIKA.CO.ID, GENEVA -- China mengatakan larangan terhadap aplikasi TikTok dan WeChat adalah pelanggaran peraturan perdagangan bebas World Trade Organization (WTO). Seorang perwakilan China mengatakannya pada pertemuan tertutup WTO pada Jumat lalu.
"Tindakan (pemblokiran) tidak konsisten dengan aturan WTO," katanya, menurut seorang pejabat narasumber Reuters yang tidak ingin diidentifikasi, Senin (5/10).
Presiden AS, Donald Trump telah memerintahkan pemblokiran terhadap dua aplikasi tersebut. Ia juga meminta pemilik TikTok, ByteDance untuk menjual operasionalnya pada perusahaan AS karena alasan keamanan nasional.
Menurutnya, AS telah melakukan larangan layanan perdagangan lintas negara dan melanggar prinsip dasa tujuan sistem perdagangan multilateral. Pejabat narasumber Reuters mengatakan delegasi China itu menjabarkan gagalnya AS dalam menunjukkan alasan sehingga jadi pelanggaran yang jelas.
Pada pertemuan yang sama, AS membela aksinya dengan mengatakan tujuan larangan tersebut, yakni upaya mitigasi risiko atas keamanan nasional. Pemerintah sebelumnya mengatakan data dari pengguna AS telah diakses oleh pemerintah China.