Selasa 06 Oct 2020 12:52 WIB

Kemenag Diminta Sisir Lagi Daftar Pesantren Penerima BOP

Ada 88.278 pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang menerima bantuan tahap II

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto: Antara/Fauzan
Ilustrasi Pondok Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan akan kembali membagikan Bantuan Operasional (BOP) tahap II. Total ada 88.278 pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang menerima bantuan tahap ini.

Menanggapi rencana Kemenag, Ketua Umum Pimpinan Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PBNU, KH Abdul Ghaffar Rozin, mengingatkan Kemenag untuk melakukan penyisiran ulang daftar pesantren yang akan menerima bantuan. Ia menyebut, dari data yang ada, masih banyak pesantren yang belum terdaftar.

"Kemenag perlu menyisir lagi daftar pesantren yang akan dibantu pada tahap II. Jangan terpaku pada data di EMIS dan NSPP, karena realitasnya banyak pesantren yang tidak terdaftar data base Kemenag tersebut," kata Gus Rozin saat dihubungi Republika, Selasa (6/10).

Ia juga meminta Kemenag untuk memperbaiki mekanisme penyaluran bantuan. Mengingat di tahap I, terdapat laporan yang menyebut ada pungutan liar (pungli) sehingga pesantren tidak mendapatkan bantuan dalam jumlah penuh.

Mekanisme penyaluran yang lebih baik, dinilai dapat menghindarkan diri dari pungutan oknum yang merasa berjasa atas turunnya BOP ini.

Kemenag sebelumnya menyebut untuk tahap II telah menyiapkan daftar yang nantinya diunggah di situs resmi milik Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Harapannya, informasi ini bisa diakses oleh publik dengan mudah dan mengindari pemotongan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Gus Rozin sendiri manilai inisiatif ini merupakan respons yang bagus. Terlebih melihat dinamika dan permasalahan yang muncul di tahap pertama memerlukan perhatian lebih.

"Ini Inisiatif sekaligus respons yang bagus. Tapi saya kira harus dipastikan pula mekanisme pencairan oleh pesantren," kata dia.

Untuk proses pencairan, ia menyarankan jangan sampai menggunakan perwakilan dari pihak lain, yang ternyata mempunyai kepentingan memungut bantuan. Modus-modus kecurangan di lapangan bisa berkembang, sehingga harus dikawal mulai hulu sampai hilir.

Terakhir, ia menyoroti kinerja inspektorat dalam melakukan monitoring. Ia meminta jangan sampai terlihat mengada-ada dengan meminta berkas yang tidak dipersyaratkan oleh petunjuk teknis (juknis).

Inspektorat juga diharap tidak menakut-nakuti pesantren dengan upaya pemanggilan yang tidak perlu. Saat ini, ia menyebut banyak pesantren yang sedang akan belanja kebutuhan, mengingat dana tahap I baru cair.

"Tidak mungkin diminta pertanggungjawaban dana yang belum dibelanjakan. Ingat bahwa pesantren bukan subordinasi Kemenag," ujarnya.

Kemenag dalam keterangan resminya menyebut bantuan operasional tahap II berjumlah Rp1.089.560.000.000 dan diperuntukkan bagi  8.849 pesantren. Jumlah ini terdiri atas, 5.455 pesantren kategori kecil (mendapat bantuan Rp25juta), 1.720 pesantren sedang (Rp40juta), dan 1.674 pesantren besar (Rp50juta).

Selain itu, bantuan tahap II ini juga diberikan kepada 32.401 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 45.749 LPTQ/TPQ. Bantuan pembelajaran daring juga diberikan bagi 1.279 lembaga.

Bantuan yang diberikan dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya. Selain itu, bantuan juga bisa untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement