Selasa 06 Oct 2020 13:40 WIB

Bulan Inklusi, OJK Minta LJK Salurkan Kredit UKM Rp 2,8 T

Penyaluran kredit UKM diharapkan dilakukan di bulan inklusi 1 hingga 31 Oktober

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) baik bank maupun non bank untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil sebesar Rp 2,8 triliun.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) baik bank maupun non bank untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil sebesar Rp 2,8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) baik bank maupun non bank untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil sebesar Rp 2,8 triliun. Penyaluran kredit tersebut dilakukan selama bulan inklusi ini yakni 1 hingga 31 Oktober 2020. 

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan sejak 2016 OJK bersama kementerian dan lembaga jasa keuangan telah menginisiasi Oktober sebagai bulan inklusi keuangan. Adapun fokus tahun ini untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam rangka meningkatkan pemahaman produk dan layanan, serta akselerasi jumlah rekening atau penyaluran kredit. 

“Selama bulan inklusi, lembaga jasa keuangan didorong pemberian kredit atau pembiayaan usaha mikro dan kecil sebesar Rp 2,8 triliun dan program kredit melawan rentenir dengan tim percepatan daerah," ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/10).

Menurutnya komitmen dari stakeholder dapat terus meningkatkan tingkat inklusi keuangan, pada 2019 indeks inklusi Indonesia 76,2 persen. Maka itu, OJK juga membuat program satu rekening satu pelajar (Kejar) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).