Selasa 06 Oct 2020 13:42 WIB

KPK Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Korupsi PUPR Kota Banjar

Kasus yang diusut, yakni proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar.

Rep: Rizkyan Adiyudha / Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan berkenaan dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.

"Hari ini Selasa, penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (6/10).

Baca Juga

Delapan saksi itu adalah Teller BJB Banjar 2013 Rima Rachmitillah dan Maya, Kepala Kantor Kas BJB Cikarang Selatan Manajer Operasional Bank BJB Cabang Banjar 2013 Usep Rohyanadi Syam, Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar David Abdullah, Direktur PT Pribadi Manunggal Erwin Rahdiawan dan Irwan Kurniawan serta dua orang pihak swasta Rahmat Wardi dan Rudiyatno.

Pemeriksaan kedelapan orang saksi itu dilakukan di Aula Kantor Perwakilan BPKP Jawa Barat. Ali mengatakan, KPK juga melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK belum bisa menyampaikan informasi lebih mendalam terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK mengatakan, baru akan memberikan informasi lengkap terkait kasus itu ketika para tersangka telah ditahan.

Beberapa saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini antara lain Wali Kota Banjar Ade UU Sukaesih, anak Ade sekaligus Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal Guntur Rachmadi, serta mantan anggota DPRD Kota Banjar Budi Kusmono. "Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement