REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan berkenaan dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.
"Hari ini Selasa, penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (6/10).
Delapan saksi itu adalah Teller BJB Banjar 2013 Rima Rachmitillah dan Maya, Kepala Kantor Kas BJB Cikarang Selatan Manajer Operasional Bank BJB Cabang Banjar 2013 Usep Rohyanadi Syam, Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar David Abdullah, Direktur PT Pribadi Manunggal Erwin Rahdiawan dan Irwan Kurniawan serta dua orang pihak swasta Rahmat Wardi dan Rudiyatno.
Pemeriksaan kedelapan orang saksi itu dilakukan di Aula Kantor Perwakilan BPKP Jawa Barat. Ali mengatakan, KPK juga melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK belum bisa menyampaikan informasi lebih mendalam terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK mengatakan, baru akan memberikan informasi lengkap terkait kasus itu ketika para tersangka telah ditahan.
Beberapa saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini antara lain Wali Kota Banjar Ade UU Sukaesih, anak Ade sekaligus Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal Guntur Rachmadi, serta mantan anggota DPRD Kota Banjar Budi Kusmono. "Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali beberapa waktu lalu.