Selasa 06 Oct 2020 14:05 WIB

Percontohan Korporasi Nelayan Jajal Komoditas Udang

Sudah ada lima daerah yang menjadi percontohan korporasi nelayan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Fuji Pratiwi
Seorang petambak melakukan panen perdana budidaya udang vaname (ilustrasi). Pemerintah menjalankan proyek percontohan korporasi nelayan melalui budidaya udang di lima daerah.
Foto: Antara/Aji Styawan
Seorang petambak melakukan panen perdana budidaya udang vaname (ilustrasi). Pemerintah menjalankan proyek percontohan korporasi nelayan melalui budidaya udang di lima daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai membentuk proyek rintisan untuk 'mengkorporasikan' nelayan dan petani. Maksudnya, mengajak nelayan dan petani membentuk kelompok-kelompok usaha skala kecil hingga menengah berupa koperasi atau badan lainnya. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pilot project ini dilakukan tersebar di sejumlah daerah berdasarkan komoditasnya. "Pembangunan proyek percontohan korporasi nelayan dan petani ini ditangani oleh kementerian terkait sesuai dengan komoditasnya," kata Airlangga dalam keterangan pers usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Selasa (6/10). 

Baca Juga

Misalnya, produk perikanan dibantu oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara produk pertanian dan perkebunan dibantu oleh Kementerian Pertanian. Sementara pendampingan pendirian koperasi akan dibantu oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menambahkan, percontohan korporasi perikanan budidaya juga dibangun di lima wilayah, yakni Aceh Timur di Aceh, Buol di Gorontalo, Sukamara di Kalimantan Tengah, Cianjur di Jawa Barat, dan Lampung Selatan di Lampung. Komoditas yang jadi fokus di lima wilayah tersebut adalah udang yang dibudidayakan di tambak.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement