Selasa 06 Oct 2020 14:54 WIB

Azis: Maklumat Kapolri Larang Demo Sesuai Aturan

Polri melarang demonstrasi UU Ciptaker karena situasi pandemi Covid-19.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengomentari adanya Surat Telegram Kapolri yang memerintahkan jajaran kepolisian untuk secara tegas tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa. Menurut Azis, apa yang diperintahkan Kapolri di dalam Surat Telegram tersebut telah sesuai aturan.

"Ya maklumat Polri kan sudah keluar, tentu sesuai mekanisme, sesuai aturan," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10). 

Baca Juga

Surat Telegram Kapolri yang melarang massa buruh untuk berunjuk rasa dinilai sejumlah pihak lantaran bertentangan dengan undang-undang. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang. 

Namun, politikus Partai Golkar itu mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan gugatan sesuai mekanisme yang berlaku jika ada pihak yang tidak puas dengan aturan tersebut. "Kalau ada yang protes atau nggak protes, ada mekanismenya, silakan. DPR kan nanti biar pimpinan komisi III untuk menilai, tapi kan sudah ada rapat di komisi III, nggak ada problem," ujarnya.