Selasa 06 Oct 2020 15:39 WIB

Denny Siregar Mengaku Belum Terima Panggilan Polisi

Denny Siregar merasa belum perlu datang untuk memberikan keterangan kepada polisi

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Suasana aksi menuntut polisi untuk segera memroses Denny Siregar di depan Polresta Tasikmalaya, Jumat (7/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Suasana aksi menuntut polisi untuk segera memroses Denny Siregar di depan Polresta Tasikmalaya, Jumat (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kuasa Denny Siregar mengaku belum menerima panggilan dari kepolisian terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan kepada santri dan pesantren di Tasikmalaya. Karena itu, Denny Siregar merasa belum perlu datang untuk memberikan keterangan kepada aparat kepolisian.

"Belum tahu kita. Belum ada (undangan pemanggilan)," kata kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, saat dikonfirmasi Republika, Selasa (6/10).

Ia menegaskan, sikapnya masih tetap sama dengan sebelumnya, siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Artinya, pihaknya siap memenuhi panggilan jika memang ada permintaan dari pihak kepolisian.

Namun, ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima surat pangggilan dari kepolisian. "Kita belum terima apapun. Denny juga belum hubungin. Kita tak tahu dan belum terima," kata dia.

Sebelumnya, Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani telah memehuni pangilan Polda Jabar untuk melengkapi keterangan pada Senin (5/10). Namun, menurut dia, polisi mengalami kesulitan dalam menangani kasus itu lantaran terlapor tak juga memenuhi panggilan.

"Kesulitan dari polisi itu adalah belum datangnya Denny Siregar untuk memberikan keterangan. Karena sudah dua kali disurati," kata dia kepada Republika.

Menurut Ruslan, pertama polisi sudah mengirim surat panggilan ke alamat Denny Siregar. Lantaran tak ada tanggapan, polisi menyurati pengacara Denny Siregar. Namun, belum ada tanggapan dari keduanya hingga saat ini.

Ia percaya polisi telah memanggil pihak Denny Siregar lantaran diperlihatkan bukti ekspedisi pengiriman surat panggilan. Karena itu, ia meminta pihak Denny Siregar untuk gentle memenuhi panggilan itu.

Sementara itu, kuasa hukum ustaz Ruslan, Muhtar Efendi mengatakan, Polda Jabar mengaku sudah memanggil pihak Denny Siregar untuk dimintai keterangan. Namun, tak ada respon dari yang bersangkutan.

Ia menjelaskan, berdasarkan pernyataan kepolisian, surat pemanggilan pertama ditujukan langsung kepada Denny Siregar. Lantaran tak ada respon, polisi mengirimkan surat kedua ke pengacaranya, Muannas Alaidid. Dalam surat terakhir, Muannas diminta datang ke Polda Jabar pada 29 September.

"Sampai saat ini belum ada respon," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement