REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengklarifikasi, matinya mikrofon anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Irwan saat menginterupsi rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja, Senin (5/10). Menurutnya, itu sudah sesuai tata tertib (tatib) yang ada.
"Mik di DPR itu secara tata tertib diatur setiap lima menit orang bicara mati, ada di dalam tata tertib," ujar Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).
Selain itu, hal ini dilakukan agar tidak terjadinya penumpukan suara saat interupsi dari para anggota dewan. Hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Ketua DPR RI Puan Maharani, yang berada di sebelahnya.
"Ibarat kalau kita main Zoom meeting antara laptop satu dengan laptop yang lain, sama-sama suaranya dibukakan voice-nya jadi double-ing. Jadi saya tidak bisa dengar pembicaraan orang," ujar Azis.
Ia pun membantah hal ini dilakukan sebagai upaya membungkam pendapat anggota DPR. Hal itu, katanya, dilakukan semata-mata untuk melaksanakan tata tertib dalam rapat paripurna.
"Dalam tatib setiap lima menit, mik itu otomatis mati. Diatur di dalam tatib, disahkan di dalam paripurna tanggal 2 April 2020. Mekanisme itu disahkan bersama-sama," ujar Azis.
Sebelumnya, Anggota Fraksi Partai Demokrat Irwan mengaku kecewa saat mikrofon yang ia gunakan untuk interupsi pada Rapat Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja dimatikan. Ia menyesalkan sikap pimpinan rapat yang mematikan mikrofonnya.
"Sebagai anggota DPR RI yang hak konstitusinya dijamin oleh UU sama dengan hak pimpinan dalam menyampaikan pendapat di sidang paripurna tentu saya sangat kecewa dan sedih," ujar Irwan, Selasa (6/10).
Ia mengatakan, dirinya hanya ingin menyuarakan aspirasi rakyat secara jernih. Namun, upaya itu tidak bisa tersampaikan jelas dan tegas.
"Karena di samping sering dipotong oleh pimpinan sidang juga mikrofon saya dimatikan," ujarnya.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan insiden mikrofon mati saat anggota Fraksi Demokrat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020). pic.twitter.com/OLW04ijyQb
— DPR RI (@DPR_RI) October 6, 2020