REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri proakfif mendorong masyarakat segera mengurus perekaman KTP elektronik atau KTP-el. KTP-el menjadi syarat yang harus dibawa pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang.
"Jangan sampai nanti mereka yang memiliki hak untuk memilih, kehilangan hak pilih karena tidak memiliki identitas diri. Dan identitas diri ini yang paling utama sekali lagi adalah KTP elektronik," ujar Tito dalam rapat koordinasi dukcapil tahun 2020, Selasa (6/10).
Dia meminta, agar penggunaan surat keterangan (suket) untuk pilkada diminimalisasi. Menurutnya, suket hanya digunakan bagi pemilih pemula yang belum sempat mengurus KTP-el atau pengurusan KTP-el belum selesai pada hari pemungutan suara.
Sementara, pemilih lainnya harus sudah memiliki KTP-el. Maka, jajaran dukcapil harus mendorong masyarakat segera mengurus pembuatan KTP-el dan memastikan ketersediaan blanko KTP-el mencukupi kebutuhan.
"Tahun ini secara teori tidak boleh ada kelangkaan blanko. Karena anggaran pemenuhan blanko di 2020 ini sudah dipenuhi oleh menteri keuangan," kata Tito.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memenuhi permintaan Mendagri Tito Karnavian terkait pengadaan anggaran untuk penambahan blanko KTP-el sebanyak 25 juta keping. Sebelummya, Kemendagri sudah mendistribusikan lebih dari 16 juta keping blanko KTP-el.