REPUBLIKA.CO.ID, oleh Wahyu Suryana, Dian Fath Risalah, Nawir Arsyad Akbar, Adinda Pryanka, Antara
Pembahasan hingga pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja hingga menjadi undang-undang dinilai mengulang catatan buruk proses legilasi di Indonesia. Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) mengungkapkan kekecewaan atas pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker).
"Catatan buruk dalam proses legislasi terulang dengan adanya pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020," kata Direktur PSHK UII, Allan Fatchan Gani Wardhana, melalui rilis yang diterima Republika, Selasa (6/10).
Ia mengingatkan, penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sejak awal sampai pembahasan tidak mengajak masyarakat untuk berpartisipasi. Secara formil, Allan menilai, penyusunan RUU Ciptaker cacat formil karena penyusunan sampai pembahasan tidak melibatkan publik.