Selasa 06 Oct 2020 17:55 WIB

Polisi Pastikan Massa Buruh di Tangerang Tak ke Jakarta 

Polisi melakukan upaya penyekatan di sejumlah titik agar para buruh tak masuk Jakarta

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah buruh mengikuti aksi long march di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/). Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh.
Foto: FAUZAN/ANTARA
Sejumlah buruh mengikuti aksi long march di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/). Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota memastikan, pihaknya tidak akan mengizinkan buruh di wilayah Kota Tangerang, Banten untuk bergerak ke Jakarta. Pihaknya tela melakukan upaya penyekatan di sejumlah titik agar para buruh tidak masuk ke Ibu Kota untuk melakukan demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja Ombnibus Law. 

"Kami pastikan tidak ada massa buruh yang akan berangkat ke Jakarta," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto kepada wartawan, Selasa, (6/10). 

Sugeng mengatakan, penyekatan di beberapa titik dilakukan terhadap massa buruh di antaranya dilakukan di wilayah Batuceper, Kreo, Ciledug, dan perbatasan antara Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. 

"Penyekatan kami lakukan di berbagai wilayah hukum kami," ungkapnya. Sementara di arah Bitung, lanjutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan untuk melakukan pengamanan dan penyekatan.  

Adapun, terkait dengan adanya aktivitas sweeping yang dilakukan para buruh ke pabrik-pabrik, Sugeng mengatakan hal tersebut tidak ada. Menurut penuturannya, massa buruh hanya melakukan sosialisasi mengenai penolakan terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law. "Mereka hanya sosialisasi saja," tegasnya. 

Sugeng menjelaskan, kepolisian pada dasarnya memahami aspirasi yang tengah diperjuangkan oleh para buruh. Namun, dia berharap, massa buruh juga bisa kooperatif. Para buruh diharapkan bisa tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, mengingat adanya kekhawatiran muncul klaster baru. 

"Saya harap di kegiatan aksi ini, massa buruh tetap kooperatif, protokol kesehatan covid-19 selalu kita ingatkan. Dan Kita tidak memberikan izin mereka ke Jakarta," ujarnya. 

Sebelumnya diketahui, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10). Hal itu menyebabkan para buruh terjun ke lapangan untuk melakukan aksi demonstrasi di sejumlah kawasan industri, seperti Bekasi dan Tangerang. 

Namun, aksi tersebut tertahan oleh aparat keamanan dengan alasan situasi pandemi. Lantas hari ini, Selasa (6/10), para buruh dikabarkan berlanjut melakukan aksi penolakan terhadap keputusan anggota dewan sebagai gerakan memperjuangkan hak-hak kaum buruh. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement