REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasus pelecehan seksual bermodus penelitian bungkus kain jarik dengan tersangka Gilang Aprilian Nugraha Pratama, segera memasuki masa persidangan. Itu setelah penyidik Polrestabes Surabaya melakukan pelimpahan tahap II berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
"Hari ini pelimpahan tahap duanya. Kemarin (5/10) tahap I P21, karena kita anggap sudah lengkap," kata jaksa pemeriksa, I Gede Willy Pramana dikomfirmasi Selasa (6/10).
Willy menyatakan, proses pelimpahan tahap II berlangsung hanya sekitar 30 menit. Meski sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Gilang sementara waktu masih ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Willy menyatakan, sidang dengan terdakwa mantan mahasiswa FIB Universitas Airlangga (Unair) itu kemungkinan digelar dua pekan ke depan.
"Kemungkinan sidangnya dua pekan lagi. Besok Jumat (9/10) saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Willy.
Willy mengungkapkan, Gilang dijerat pasal 45 ayat 4 jo Pasal 45 b Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian ada juga Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman terhadap korban, serta Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf E UU No 19 tahun 2016 dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
Kasus ini mencuat di media sosial Twitter, setelah akun @m_fikris menulis thread terkait dugaan pelecehan seksual fetish jarik berkedok riset oleh mahasiswa Unair berinisial G. Ia mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pria bernama Gilang. Akun Twitter tersebut membagikan cerita tersebut karena tidak ingin ada korban lain.