REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 45 tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Persalinan (Jampersal) di Kota Surabaya. Program Jampersal itu bertujuan untuk meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan bagi ibu hamil (Bumil) serta menurunkan angka kematian ibu dan anak.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan, tujuan Program Jampersal yang dimaksud dalam Perwali 45 tahun 2020 ini untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil. Utamanya terkait persalinan, nifas, serta bagi bayi yang baru lahir.
Selain itu, lanjut Febria, aturan tersebut diluncurkan untuk meningkatkan jumlah persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten. Kemudian, untuk menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas, serta bayi baru lahir.
"Jaminan persalinan itu kan sudah kita lakukan beberapa tahun. Nah, itu sasarannya adalah ibu-ibu hamil yang tidak punya jaminan (kesehatan). Misalnya seperti BPJS, seperti SKM. Nah, itu yang ditanggung oleh pemerintah kota," kata Febria di Surabaya, Selasa (6/10).
Program Jampersal ini diberikan kepada warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), meliputi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir. Sedangkan untuk sasarannya adalah warga Surabaya yang memiliki kriteria miskin dan tidak memiliki jaminan kesehatan. Kemudian, warga miskin yang memiliki jaminan kesehatan namun tidak aktif, serta terlantar.
"Semua ibu bersalin mulai dari kontrol, sampai dengan melahirkan. Kalau misalnya dia memerlukan penjemputan, ya kita jemput. Kalau misalnya dia dalam keadaan tidak stabil, kita punya yang namanya (kendaraan) Ambulan NETS," ujar Febria.
Program Jampersal, kata Febria, dapat dimanfaatkan ketika ibu mulai dinyatakan hamil sampai pada saat dia bersalin. Termasuk pula saat melakukan kontrol rutin ke Puskesmas.
"Awalnya pasti ke Puskesmas, semua wilayah. Semua Puskesmas yang ada di Surabaya terus kemudian kalau memang nanti perlu rujukan, ya dirujuk ke rumah sakit," kata dia.
Terkaolit teknis pengajuannya, kata Febria, keluarga ibu hamil dapat mengajukan surat ke Dinas Kesehatan (Dinkes). Dapat pula melalui rumah sakit tempat dia bersalin.
“Jadi misal dia tidak punya jaminan persalinan, nanti rumah sakit yang mengurus ke Dinkes. Dari kelurahan bisa, jadi tidak harus yang MBR. Kalau MBR itu kan sampai di desil 4 atau 3, baru bisa keluar SKM. Kalau ini bisa lewat kelurahan,” ujarnya.
Febria memastikan, program ini bersifat gratis bagi warga Kota Surabaya. Meski angka kematian ibu dan bayi di Surabaya menurun, pihaknya memastikan program ini akan tetap berjalan.
“Gratis, apalagi kalau persalinannya di RSUD Dr. Soewandhie dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya, gratis pasti. Tidak pakai Jampersal, jadi langsung,” ujarnya.