Selasa 06 Oct 2020 17:29 WIB

BNN Banjarnegara Tangkap Remaja Penyimpan Ganja

Remaja ditangkap saat hendak mengambil ganja pesanannya di Jalan Raya Kejobong.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Ganja lintingan (ilustrasi)
Ganja lintingan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga, menangkap remaja laki-laki usia 16 tahun warga Banjarnegara. Remaja itu ditangkap saat hendak mengambil ganja pesanannya di Jalan Raya Kejobong-Banjarnegara.

Kepala BNN Purbalingga Sudirman, Selasa (6/10), menyatakan, bocah yang ditangkap tersebut berinisial S. ''Dia sudah sudah tidak sekolah lagi, alias putus sekolah. Setelah tamat SMP, tidak melanjutkan sekolah lagi,'' kata dia.

Baca Juga

Menurutnya, penangkapan terhadap S dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Melalui informasi ini, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Penyelidikan menemukan titik terang, saat petugas mendapati seseorang di lokasi pengintaian. Saat itu, tersangka S menunjukan gerak-gerik mencurigakan. Setelah memastikan adanya paket narkoba pada tersangka, petugas akhirnya melakukan penangkapan.

''Dari penangkapan ini, kami mendapatkan barang bukti berupa 2 paket  ganja dengan berat sekitar 1,95 gram. Dalam penangkapan itu, kami juga menyita satu handphone dan satu sepeda motor,'' katanya.

Dari pemeriksaan diketahui, tersangka sudah  mulai mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang sejak masih sekolah SMP. ''Awalnya sudah suka mabuk dengan menggunakan obat batuk Komix. Kemudian berlanjut ke obat terlarang hexymer, hingga sampai menggunakan ganja,'' katanya.

Sudirman menyatakan, meski masih di bawah umur, pihaknya akan tetap memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ''Kami akan menjerat tersangka dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk penahanan, kami sudah koordinasi dengan Bapas,'' katanya.

Mengenai tindakan rehabilitasi yang dilakukan, Sudirman menyatakan, hingga saat ini BNN Purbalingga sudah melakukan rehabilitasi terhadap  10 orang. Mereka yang diberi kesempatan rehabilitasi, adalah warga yang datang dengan kesadarannya sendiri untuk sembuh dari kecanduan narkotika.

''Mereka menjadi pecandu narkotika berawal dari konsumsi obat batuk, miras, hingga akhirnya terjerumus ke narkotika,'' jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement