REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laporan yang dibuat Relawan Jokowi atas Najwa Shihab terkait tayangan wawancara kursi kosong Menteri Terawan ke Polda Metro Jaya ditolak, dan diarahkan ke Dewan Pers. Terkait hal ini, Najwa pun menyatakan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan.
"Jika memang ada keperluan pemeriksaan, tentu saya siap memberikan keterangan di institusi resmi yang mempunyai kewenangan untuk itu," ujar Najwa saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (6/10).
Najwa mengaku sudah mendengar informasi dari pemberitaan bahwa Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut dan meminta pelapor membawa persoalan ini ke Dewan Pers. Ia sendiri mengaku baru mengetahui pelaporan atas dirinya melalui media massa.
"Saya belum tahu persis apa dasar pelaporan termasuk pasal yang dituduhkan," ujar Najwa menambahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Relawan Jokowi Bersatu melaporkan aksi presenter Najwa Shihab melakukan wawancara monolog dengan kursi kosong yang dipresentasikan sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan, ke Polda Metro Jaya. "Kejadian wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden. Karena Menteri Terawan adalah representasi dari presiden Republik Indonesia Joko Widodo," ujar Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto.
Silvia mengkhawatirkan jika tindakan Najwa Shihab dibiarkan akan berulang dan berpotensi ditiru oleh wartawan lainnya. Ia menilai melakukan wawancara kosong kepada narasumber dan itu memberikan preseden buruk kepada wartawan sendiri. Hal itu juga yang membuat relawan tersebut memutuskan untuk membuat laporan kepada polisi.
"Kami diterima oleh SPKT dan kami akan menuju ke siber. Karena kami berurusan dengan UU ITE dan juga pejabat menteri yang notabene adalah pejabat negara. Terlapornya juga kami akan memberikan somasi kepada ke Trans7 dan kami akan melakukan melaporkan kepada dewan pers setelah ini," tegas Silvia.
Adapun persangkaannya, menurut Silvia, adalah cyber bullying. Karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Silvia menganggap parodi tersebut merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri. Mengingat Menkes Terawam adalah representasi dari pada Presiden Republik Indonesia .
"Dalam KUHP Perdata dan Pidana ketika bicara dengan jurnalistik memang kami memakai UU pers tetapi juga dilaporkan secara perdata dan pidana melalui pengadilan atau kepolisian. Ketika sama-sama mentok kita ke dewan pers, untuk meminta arahan," terang Silvia.
Terkait barang bukti yang dibawa, kata Silvia, ada penggalan video dari Youtube. Namun tidak menutup kemungkinan ada bukti lain, setelah lapor ke bagian Siber Polda Metro Jaya. Kemudian ia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan dewan pers, dan akan berdiskusi masalah ini.
"Dewan pers membuka peluang kami untuk datang dan berdiskusi. Karena kami bukan mau menyerang seseorang tapi kami hanya ingin perlakuan yang dilakukan Najwa Shihab, di depan jutaan rakyat Indonesia tidak berulang dilakukan oleh wartawan lain atau tidak ditiru itu saja," tutup Silvia.