REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memberikan arahan terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Atas arahan KemenPANRB Lembaga Administrasi Negara (LAN) akan ikut terlibat didalamnya.
Kepala LAN, Adi Suryanto mengatakan, seiring dengan alih status pegawai KPK menjadi ASN yang tertuang dalam PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, LAN siap untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia di KPK.
"LAN mendukung proses tersebut, terutama dalam hal pelaksanaan pengembangan kompetensi LAN dan pelaksanaan orientasi dalam rangka pembekalan pegawai KPK menjadi ASN,” ujar Adi, Selasa (6/10).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri juga menyampaikan, KPK telah berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM di lingkungan KPK. Hal ini sejalan dengan salah satu misi KPK, yakni meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem dan pendidikan antikorupsi yang komprehensif.
Pendidikan sebagai wujud pengembangan kapasitas SDM KPK juga akan dilakukan dengan LAN, sebagaimana tercakup dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada hari ini.
“Tepat kiranya KPK menggandeng LAN karena selain melakukan kajian dan telaahan, LAN juga menjalankan pendidikan untuk mewujudkan aparatur negara yang profesional, handal, dan berintegritas,” ujar Firli.