Selasa 06 Oct 2020 18:21 WIB

Bareskrim Percaya Diri Lanjutkan Penyidikan Kasus Napoleon

Praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte telah ditolak PN Jakarta Selatan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Suasana sidang putusan praperadilan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/10/2020). Hakim Tunggal Suharno memutuskan menolak praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam sengkarut kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Suasana sidang putusan praperadilan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/10/2020). Hakim Tunggal Suharno memutuskan menolak praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam sengkarut kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Putusan praperadilan terhadap tersangka Irjen Napoleon Bonaparte menambah percaya diri Bareskrim Polri dalam kelanjutan penyidikan dugaan suap penghapusan red notice terpidana Djoko Tjandra. Anggota tim hukum Bareskrim, Komisaris Besar Polisi Widodo mengatakan, hasil praperadilan yang menolak seluruh permohonan Napoleon, meyakinkan proses penyidikan yang sudah sesuai selama ini.

“Ya dengan adanya putusan ini, kita tetap yakin akan kelanjutan penyidikan kasus ini,” kata Widodo saat ditemui usai putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (6/10).

Baca Juga

Widodo tak ingin bicara panjang lebar tentang rencana apa dalam proses penyidikan lanjutan nantinya. Tetapi, kata dia, prioritas utama saat ini, yakni pelengkapan berkas perkara yang belum juga usai.

Menurut dia, hasil praperadilan, pun akan melengkapi bahan informasi, dalam pelengkapan berkas perkara tambahan, yang sebelumnya sudah sebagian sudah limpah ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diteliti.

“Sedikit lagi akan finishing (pemberkasannya). Kita (Bareskrim) perlu segera melengkapi berkas, untuk segera dikirim (ke Kejakgung), ” terang Widodo.

Hakim Suharno menolak seluruh permohonan praperadilan ajuan Napoleon, Selasa (6/10). “Mengadili. Menolak permohonan praperadilan pemohonan untuk seluruhnya,” begitu putusan praperadilan yang dibacakan terbuka di PN Jasksel, Selasa (6/10).

Putusan tersebut, memastikan penetapan tersangka Napoleon, sah. Pun, dengan putusan itu, memastikan proses penyelidikan dan penyidikan terkait suap penghapusan red notice yang dilakukan Bareskrim Polri, sah.

Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napolein sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 7 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan AS. Pemberian tersebut dilakukan terkait hilangnya nama buronan terpidana korupsi Djoko Tjandra di daftar pencarian orang (DPO) interpol, dan imigrasi.

Djoko Tjandra memberikan uang tersebut kepada Napoleon lewat perantara Tommy Sumardi. Djoko Tjandra, dan Tommy Sumardi, pun juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Tersangka lain dalam kasus ini yakni Brigjen Prasetijo Utomo. Mantan Kakorwas PPNS Mabes Polri itu, dituduh menerima uang 20 ribu dolar AS (Rp 296 juta) dalam perannya membantu Irjen Napoleon melakukan aksi penghapusan red notice Djoko Tjandra. Namun, dalam kasus ini, hanya Napoleon yang memilih untuk mengajukan praperadilan.

Kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra ini, proses penyidikannya kini belum berakhir.

Bareskrim Polri sudah menyerahkan berkas perkara empat tersangka itu ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diteliti, dan disorongkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Akan tetapi, JAM Pidsus Ali Mukartono, pada Senin (5/10) malam, menyatakan, berkas perkara suap red notice tersebut, belum dinyatakan lengkap.

Pengacara Napoleon, Gunawan Raka mengatakan, belum menentukan langkah lanjutan. Namun ia menjamin, sikap kooperatif kliennya, terkait status tersangka yang masih menempel. Menurut dia, tersangka Napoleon seorang perwira kepolisian yang bertanggung jawab, dan akan mengikuti seluruh rangkaian hukum yang berlaku.

“Pak Napoleon setia pada Polri. Apa pun yang dilakukan Polri setelah ini, beliau (tersangka Napoleon) akan tetap kooperatif,” terang Gunawan.

photo
Action Plan Bebaskan Djoko Tjandra Lewat Fatwa MA - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement